Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal izin penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi terbit kurang dari 6 (enam) bulan dari batas akhir Tahun Buku, maka komitmen pembangunan tahun Pertama terhitung mulai awal Tahun Buku berikutnya.
(2) Pembangunan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan dari batas akhir Tahun Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai bagian dari pencapaian komitmen pembangunan untuk Tahun Pertama.
Koreksi Anda
