Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi dapat mengusulkan perubahan terhadap komitmen pembangunan sepanjang tidak mengurangi jumlah total komitmen pembangunan dalam 5 (lima) tahun. (2) Perubahan komitmen pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali setiap periode pembangunan lima tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perubahan komitmen pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan pada tahun pertama dalam periode pembangunan lima tahun kedua dan seterusnya. (4) Perubahan komitmen pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk perubahan komitmen pembangunan tahun berikutnya dan usulan perubahannya harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masuk komitmen pembangunan tahun berikutnya. (5) Contoh usulan perubahan komitmen pembangunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id