Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan pencapaian pembangunan didasarkan atas hasil verifikasi administrasi terhadap bukti kepemilikan yang dapat berupa: a. daftar sarana jaringan telekomunikasi yang dimiliki; b. dokumen kontrak pengadaan yang memuat jenis dan jumlah sarana jaringan telekomunikasi yang dibangun pada tahun buku penyelenggaraan yang dilaporkan; c. dokumen berita acara serah terima; dan/atau d. dokumen berita aktivasi. (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap sarana jaringan telekomunikasi yang dibangun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id