Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan pencapaian pembangunan didasarkan atas hasil verifikasi administrasi terhadap bukti kepemilikan yang dapat berupa:
a. daftar sarana jaringan telekomunikasi yang dimiliki;
b. dokumen kontrak pengadaan yang memuat jenis dan jumlah sarana jaringan telekomunikasi yang dibangun pada tahun buku penyelenggaraan yang dilaporkan;
c. dokumen berita acara serah terima; dan/atau
d. dokumen berita aktivasi.
(2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap sarana jaringan telekomunikasi yang dibangun.
Koreksi Anda
