Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pencapaian pembangunan ditentukan dengan nilai rata-rata dari pencapaian komponen tolok ukur pencapaian pembangunan.
(2) Penilaian pencapaian pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pencapaian Komponen Tolok Ukur (TU) = (Realisasi Pembangunan) x 100%
Komitmen Pembangunan
Nilai rata-rata = ( TU1 + TU2+….+TUn ) n TU1, TU2, ..., TUn adalah beberapa tolok ukur yang menjadi komponen tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
n adalah jumlah komponen tolok ukur.
(3) Dalam hal penyelenggara telekomunikasi memiliki lebih dari 1 (satu) teknologi jaringan dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan, maka penilaian persentase pencapaian pembangunannya dihitung dengan nilai rata-rata dari pencapaian pembangunan setiap teknologi jaringan.
(4) Pencapaian maksimal nilai masing-masing tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 100% (seratus persen).
(5) Contoh penilaian Pencapaian Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
