Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Kewajiban pencapaian pembangunan dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:
a. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched didasarkan atas jumlah service node, jumlah kapasitas trunk gateway, jumlah kapasitas sistem, dan jumlah lokasi;
b. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access/FWA) didasarkan atas jumlah kapasitas sistem, jumlah site, dan jumlah lokasi;
c. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi wireless melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah site/lokasi tower, rata-rata pencapaian kapasitas minimal bandwidth, dan zona layanan;
d. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi wireline melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah kapasitas, rata-rata pencapaian kapasitas bandwidth, dan jumlah lokasi;
e. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi Broadband Wireless Access (BWA) melalui mekanisme seleksi didasarkan atas jumlah ibukota kecamatan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang terlayani, jumlah site/lokasi tower, dan rata-rata pencapaian minimal kecepatan transmisi data (Kbps);
f. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan Very Small Aperture Terminal (VSAT) melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah remote dan rata-rata pencapaian kapasitas minimal bandwidth;
g. untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh didasarkan atas jumlah kapasitas trunk dan jumlah gateway;
h. untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional didasarkan atas jumlah jaringan transmisi, jumlah pair/core, dan jumlah lokasi;
i. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan jaringan kabel non-sistem kabel laut didasarkan atas jumlah wilayah layanan jaringan kabel, jumlah panjang rute jaringan kabel, dan rata- rata pencapaian kapasitas minimal bandwith;
j. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan jaringan kabel sistem kabel laut didasarkan atas jumlah landing station, jumlah panjang rute jaringan kabel, dan rata-rata pencapaian kapasitas minimal bandwith;
k. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan satelit didasarkan atas jumlah transponder;
l. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan Very Small Aperture Terminal (VSAT) didasarkan atas tolak ukur yang tercantum pada izin penyelenggaraan;
m. untuk penyelenggara jaringan bergerak terestrial radio trunking didasarkan atas tolak ukur yang tercantum pada izin penyelenggaraan;
n. untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler didasarkan atas jumlah kapasitas sistem (MSC), jumlah kapasitas Home Location Registry (HLR), jumlah site, dan jumlah lokasi;
o. untuk penyelenggara jaringan bergerak satelit didasarkan atas jumlah kapasitas sistem, dan kapasitas transponder; dan
p. untuk penyelenggara jasa teleponi dasar didasarkan atas tolak ukur yang tercantum pada izin penyelenggaraan;
Koreksi Anda
