Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pencapaian pembangunan dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut: a. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched didasarkan atas jumlah service node, jumlah kapasitas trunk gateway, jumlah kapasitas sistem, dan jumlah lokasi; b. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access/FWA) didasarkan atas jumlah kapasitas sistem, jumlah site, dan jumlah lokasi; c. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi wireless melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah site/lokasi tower, rata-rata pencapaian kapasitas minimal bandwidth, dan zona layanan; d. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi wireline melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah kapasitas, rata-rata pencapaian kapasitas bandwidth, dan jumlah lokasi; e. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan teknologi Broadband Wireless Access (BWA) melalui mekanisme seleksi didasarkan atas jumlah ibukota kecamatan www.djpp.kemenkumham.go.id yang terlayani, jumlah site/lokasi tower, dan rata-rata pencapaian minimal kecepatan transmisi data (Kbps); f. untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang menggunakan Very Small Aperture Terminal (VSAT) melalui mekanisme evaluasi didasarkan atas jumlah remote dan rata-rata pencapaian kapasitas minimal bandwidth; g. untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh didasarkan atas jumlah kapasitas trunk dan jumlah gateway; h. untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional didasarkan atas jumlah jaringan transmisi, jumlah pair/core, dan jumlah lokasi; i. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan jaringan kabel non-sistem kabel laut didasarkan atas jumlah wilayah layanan jaringan kabel, jumlah panjang rute jaringan kabel, dan rata- rata pencapaian kapasitas minimal bandwith; j. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan jaringan kabel sistem kabel laut didasarkan atas jumlah landing station, jumlah panjang rute jaringan kabel, dan rata-rata pencapaian kapasitas minimal bandwith; k. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan satelit didasarkan atas jumlah transponder; l. untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menggunakan Very Small Aperture Terminal (VSAT) didasarkan atas tolak ukur yang tercantum pada izin penyelenggaraan; m. untuk penyelenggara jaringan bergerak terestrial radio trunking didasarkan atas tolak ukur yang tercantum pada izin penyelenggaraan; n. untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler didasarkan atas jumlah kapasitas sistem (MSC), jumlah kapasitas Home Location Registry (HLR), jumlah site, dan jumlah lokasi; o. untuk penyelenggara jaringan bergerak satelit didasarkan atas jumlah kapasitas sistem, dan kapasitas transponder; dan p. untuk penyelenggara jasa teleponi dasar didasarkan atas tolak ukur yang tercantum pada izin penyelenggaraan;
Koreksi Anda