Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Buku 2014.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, batas waktu penyampaian pelaporan Standar Kualitas Pelayanan sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 16 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik;
b. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh;
c. Pasal 10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional;
d. Pasal 26 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap dengan Mobilitas Terbatas;
e. Pasal 35 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal;
f. Pasal 27 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler;
dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan penyampaian laporannya mengikuti batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
