Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan tolok ukur komitmen pembangunan antara izin penyelenggaraan telekomunikasi dengan Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Telekomunikasi wajib mengajukan penyesuaian izin www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
