Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan yang tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, maka Penyelenggara Telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
