Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian atas penerapan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
