Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi disetor langsung ke kas negara melalui rekening bendahara penerima Direktorat Jenderal pada bank pemerintah yang ditunjuk. (2) Bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikirimkan oleh penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada Direktur Jenderal. (3) Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan pengenaan sanksi administratif berupa denda kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Infomatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id