Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterlambatan atas pembayaran Sanksi Denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran, dikenakan Sanksi Denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Koreksi Anda