Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Keterlambatan atas pembayaran Sanksi Denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran, dikenakan Sanksi Denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Koreksi Anda
