Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diverifikasi paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya keberatan tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menerima atau menolak keberatan tertulis yang disampaikan oleh penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal keberatan tertulis diterima oleh Menteri, maka penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dibebaskan dari pengenaan Sanksi Denda. (4) Dalam hal keberatan tertulis ditolak oleh Menteri, maka penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dikenakan Sanksi Denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penolakan keberatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id