Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban pencapaian pembangunan, pemenuhan standar kualitas pelayanan, pengembangan wilayah layanan, pemenuhan interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri, pemenuhan alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia, pemenuhan layanan minimal yang wajib disediakan, penyampaian pelaporan, dan/atau penyampaian informasi laporan yang benar, diberikan pemberitahuan tertulis oleh Direktur Jenderal, yang memuat jenis pelanggarannya. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas verifikasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan yang dapat dilakukan dalam bentuk pengukuran bersama dengan pihak penyelenggara telekomunikasi. (3) Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (4) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai jenis pelanggarannya dengan melampirkan dokumen pendukung. (5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan keberatan tertulis, penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dianggap telah menyetujui dan dikenakan Sanksi Denda.
Koreksi Anda