Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Penilaian pemenuhan kewajiban penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
