Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian pemenuhan kewajiban penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda