Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dan angka 3 wajib memenuhi:
a. standar kualitas pelayanan dan/atau pengembangan wilayah layanan;
b. penyampaian laporan berkala; dan
c. penyampaian informasi laporan yang benar.
Koreksi Anda
