Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dan angka 3 wajib memenuhi: a. standar kualitas pelayanan dan/atau pengembangan wilayah layanan; b. penyampaian laporan berkala; dan c. penyampaian informasi laporan yang benar.
Koreksi Anda