Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b angka 1 wajib memenuhi:
pencapaian pembangunan;
standar kualitas pelayanan;
alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia;
layanan minimal yang wajib disediakan; dan/atau penyampaian pelaporan.
(2) Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched, penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jasa teleponi dasar selain www.djpp.kemenkumham.go.id
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi interkoneksi.
(3) Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi penggunaan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
