Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
