Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penyelenggara jaringan telekomunikasi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. penyelenggara jaringan tetap: a) penyelenggara jaringan tetap lokal: 1) penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit- switched; 2) penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan 3) penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet- switched. b) penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; c) penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan d) penyelenggara jaringan tetap tertutup. 2. penyelenggara jaringan bergerak: a) penyelenggara jaringan bergerak terestrial; b) penyelenggara jaringan bergerak seluler; dan c) penyelenggara jaringan bergerak satelit. b. penyelenggara jasa telekomunikasi: 1. penyelenggara jasa teleponi dasar; 2. penyelenggara jasa nilai tambah teleponi; dan 3. penyelenggara jasa multimedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id