Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. penyelenggara jaringan tetap:
a) penyelenggara jaringan tetap lokal:
1) penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit- switched;
2) penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan 3) penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet- switched.
b) penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
c) penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan d) penyelenggara jaringan tetap tertutup.
2. penyelenggara jaringan bergerak:
a) penyelenggara jaringan bergerak terestrial;
b) penyelenggara jaringan bergerak seluler; dan c) penyelenggara jaringan bergerak satelit.
b. penyelenggara jasa telekomunikasi:
1. penyelenggara jasa teleponi dasar;
2. penyelenggara jasa nilai tambah teleponi; dan
3. penyelenggara jasa multimedia.
Koreksi Anda
