Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa denda terhadap penyelenggara telekomunikasi dikenakan kepada penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan:
izin penyelenggaraannya; dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Menteri ini dapat meliputi:
a. pencapaian pembangunan;
b. standar kualitas pelayanan;
c. pengembangan wilayah layanan;
d. interkoneksi;
e. penggunaan produksi dalam negeri;
f. alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia;
g. layanan minimal yang wajib disediakan;
h. penyampaian pelaporan; dan/atau
i. penyampaian informasi laporan yang benar.
Koreksi Anda
