Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa denda terhadap penyelenggara telekomunikasi dikenakan kepada penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan: izin penyelenggaraannya; dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Menteri ini dapat meliputi: a. pencapaian pembangunan; b. standar kualitas pelayanan; c. pengembangan wilayah layanan; d. interkoneksi; e. penggunaan produksi dalam negeri; f. alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia; g. layanan minimal yang wajib disediakan; h. penyampaian pelaporan; dan/atau i. penyampaian informasi laporan yang benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id