Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.
3. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
5. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
6. Pencapaian Pembangunan adalah realisasi terhadap komitmen penyelenggara telekomunikasi dalam membangun dan/atau menyediakan infrastruktur dan layanan telekomunikasi.
7. Standar Kualitas Pelayanan adalah indikator yang menggambarkan kondisi layanan dari penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
8. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
9. Pelayanan adalah kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang terkait dengan layanan kepada pengguna jasa.
10. Pelaporan adalah kegiatan untuk menyampaikan seluruh data dan informasi secara tertulis dari penyelenggara telekomunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Sanksi Denda adalah sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.
12. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional.
13. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
15. BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
17. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
Koreksi Anda
