Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013 harus diikuti dan diacu oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
(2) Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013 www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
