Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
Dalam hal kontribusi pada masyarakat, setiap Penyelenggara wajib menayangkan iklan layanan masyarakat dan informasi peringatan dini bencana alam.
Koreksi Anda
