Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perlindungan terhadap pelanggan, Penyelenggara : a. wajib memenuhi setiap permohonan calon pelanggan yang telah memenuhi syarat berlangganan sepanjang jaringan dan sistem peralatan untuk menyelenggarakan layanan IPTV tersedia; b. harus melakukan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. harus menjamin kerahasiaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi pelanggan termasuk alamat protokol internet dan rekaman informasi, kecuali untuk kepentingan peradilan pidana; d. harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan pelanggan; dan e. harus menyediakan fasilitas pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id