Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
Dalam hal perlindungan terhadap pelanggan, Penyelenggara :
a. wajib memenuhi setiap permohonan calon pelanggan yang telah memenuhi syarat berlangganan sepanjang jaringan dan sistem peralatan untuk menyelenggarakan layanan IPTV tersedia;
b. harus melakukan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. harus menjamin kerahasiaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi pelanggan termasuk alamat protokol internet dan rekaman informasi, kecuali untuk kepentingan peradilan pidana;
d. harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan pelanggan; dan
e. harus menyediakan fasilitas pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif.
Koreksi Anda
