Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajibmelakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten yang disalurkan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyalurkan konten kepada Pelanggan, Penyelenggara wajib :
a. memiliki hak atas setiap konten yang disalurkan;
b. mencantumkan hak yang dimilikinya untuk menyalurkan konten tersebut; dan
c. menjamin pengamanan dan perlindungan terhadap konten dari kemungkinan terjadinya pembajakan dan/atau distribusi ulang secara ilegal (illegal redistribution).
Koreksi Anda
