Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memberikan layanannya, Penyelenggara harus menjamin bahwa:
a. layanan yang diberikan hanya diterima oleh pelanggan;
b. pelanggan hanya menerima layanan sesuai dengan sub-paket layanan yang dipilih atau promosi yang telah disepakati antara Penyelenggara dengan pelanggan; dan
c. semua transaksi yang dilakukan oleh pelanggan bebas dari penyadapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
