Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara harus menjamin bahwa setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
