Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IPTV harus membuka jaringan dan/atau layanannya kepada Penyedia Konten Independen dalam negeri. (2) Penyelenggara harus membuat paket layanan yang dibagi dalam beberapa sub-paket layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Penyelenggara harus membuat sistem pengelolaan tagihan kepada Pelanggan yang memuat perincian tagihan sesuai dengan sub-paket layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipilih oleh Pelanggan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id