Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IPTV harus membuka jaringan dan/atau layanannya kepada Penyedia Konten Independen dalam negeri.
(2) Penyelenggara harus membuat paket layanan yang dibagi dalam beberapa sub-paket layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Penyelenggara harus membuat sistem pengelolaan tagihan kepada Pelanggan yang memuat perincian tagihan sesuai dengan sub-paket layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipilih oleh Pelanggan.
Koreksi Anda
