Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Untuk layanan penyiaran (pushed services), Penyelenggara harus menyediakan paling rendah sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri.
(2) Untuk layanan multimedia (pulled services dan interactive services), Penyelenggara harus menyediakan konten produksi dalam negeri paling rendah sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari koleksi konten (content library) yang dimiliki.
(3) Jumlah Penyedia Konten Independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV paling rendah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari banyaknya penyedia konten di dalam koleksi konten (content library) milik Penyelenggara dan secara bertahap ditingkatkan paling rendah menjadi 50% (lima puluh perseratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
