Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus menjaga kualitas layanan yang terdiri dari : a. kualitas jaringan (network); b. kualitas penerimaan (reception); c. kualitas kecepatan pindah layanan (responsiveness); dan d. kualitas pengelolaan pelanggan (customer care). (2) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud padaayat (1) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda