Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus menjaga kualitas layanan yang terdiri dari :
a. kualitas jaringan (network);
b. kualitas penerimaan (reception);
c. kualitas kecepatan pindah layanan (responsiveness); dan
d. kualitas pengelolaan pelanggan (customer care).
(2) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud padaayat (1) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
