Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menggunakan sistem perangkat dengan standar dan spesifikasi teknis sesuai dengan standar internasional. (2) Dalam hal terjadi perkembangan teknologi yang mempengaruhi perubahan standar internasional, Penyelenggara harus menyesuaikan sistem perangkat yang digunakan. (3) Dalam hal terjadi penyesuaian sistem perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara harus menjamin perangkat yang digunakan oleh pelanggan agar tetap dapat menerima layanan IPTV. (4) Penyelenggara harus melakukan migrasi dari Protokol Internet versi 4 (Internet Protocol version 4/ IPv4) ke Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6/ IPv6) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (5) Pengalamatan protokol internet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan: a. alamat protokol internet privat pada Protokol Internet versi 4 (Internet Protocol version 4/ IPv4); dan/atau b. alamat protokol internet publik pada Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6/ IPv6).
Koreksi Anda