Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sekurang-kurangnya sebesar 20 % (dua puluh perseratus) dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh perseratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda