Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki sistem perangkat IPTV, terdiri dari :
a. Head-end, yang terdiri dari Primary Head-end dan Secondary Head- end;
b. sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi;
c. sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan;
d. sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten;
e. sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan;
f. sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan
g. sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan.
(2) Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berlokasi di INDONESIA.
Koreksi Anda
