Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki sistem perangkat IPTV, terdiri dari : a. Head-end, yang terdiri dari Primary Head-end dan Secondary Head- end; b. sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi; c. sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan; d. sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten; e. sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan; f. sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan g. sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan. (2) Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berlokasi di INDONESIA.
Koreksi Anda