Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus menyediakan kapasitas jaringan yang dapat digunakan untuk menyalurkan kontribusi konten dari Penyedia Konten Independen.
(2) Ketentuan tentang penyediaan kapasitas jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan antara Penyelenggara dan Penyedia Konten Independen.
Koreksi Anda
