Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan tetap lokal kabel yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan.
(2) Ketentuan penggelaran infrastruktur jaringan tetap lokal kabel harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
