Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
Dalam hal lembaga atau instansi yang berwenang untuk memberikan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) belum ada, Menteri dapat membentuk tim untuk memeriksa sistem layanan multimedia dan transaksi elektronik.
Koreksi Anda
