Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat memberikan layanan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel.
(2) Untuk dapat memberikan layanan multimedia dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, Penyelenggara wajib terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat memberikan layanan akses internet untuk kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, Penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP).
Koreksi Anda
