Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan IPTV meliputi: a. layanan penyiaran (pushed services), yaitu layanan berupa siaran televisi baik itu siaran yang diterima oleh pelanggan sesuai dengan jadwal aslinya (linier) maupun siaran yang diterima oleh pelanggan pada waktu penerimaan yang diaturnya sendiri (non-linier), serta layanan Pay per View; b. layanan multimedia (pulled services dan interactive services), yaitu layanan yang penyalurannya diberikan berdasarkan permintaan dari pelanggan; c. layanan transaksi elektronik; dan d. layanan akses internet untuk kepentingan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id