Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal,Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel, yang tergabung dalam Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat badan hukum yang tergabung dalam Konsorsium tetapi bukan termasuk sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal,Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel, ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hukum tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id