Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium didirikan berdasarkan adalah perjanjian kerja sama yang bersifat mengikat setiap anggota Konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan peran dan tanggung jawab setiap anggota Konsorsium.
Koreksi Anda
