Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum INDONESIA dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. (2) Izin-izin sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa: a. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal; b. IzinPenyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP); dan c. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel. d. Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium dapat mengikutsertakan badan hukum yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggotanya. e. Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilarang untuk menjadi anggota pada lebih dari 1 (satu) Konsorsium. f. Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk salah satu anggotanya sebagai Ketua Konsorsium. g. Ketua Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah badan hukum yang telah memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) izin sebagaimana dimaksud pada (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id