Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis pertama terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya sanksi teguran tertulis pertama, Penyelenggara mengabaikannya, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya sanksi teguran tertulis kedua, Penyelenggara tetap mengabaikannya, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis ketiga dan menghentikan sementara kegiatan Penyelenggaraan Layanan IPTV. (4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penghentian sementara kegiatan Penyelenggaraan Layanan IPTV, Penyelenggara tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis ketiga, Menteri tidak memberikan perpanjangan atau mencabut Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV yang dimiliki Penyelenggara Layanan IPTV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id