Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara Layanan IPTV yang melanggar Pasal 3, Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23,Pasal 24 huruf e, dan/atau Pasal 25. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; c. tidak diberikan perpanjangan persetujuan; dan/atau d. pencabutan persetujuan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Koreksi Anda