Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun sekali dan apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Persetujuan, Penyelenggara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id