Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun sekali dan apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Persetujuan, Penyelenggara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan IPTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
