Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan kepada ketua Konsorsium untuk dan atas nama Konsorsium serta setiap anggota konsorsium. (2) Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat terhadap setiap anggota Konsorsium.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id