Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV berlaku untuk 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi. (2) Penyelenggara dapat mengajukan permohonan perpanjangan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa laku berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id