Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengeluarkan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTVkepada Pemohon yang dinyatakan lulus Evaluasi Administratif dan Evaluasi Teknis. (2) Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya Laporan Hasil Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Teknis. (3) ApabilaEvaluasi Teknistidak dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Teknis diterima, Pemohon berhak mendapatkan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id