Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Permohonan Penyelenggaraan Layanan IPTV terdiri atas: a. Evaluasi Administratif; dan b. Evaluasi Teknis. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) melakukan evaluasi administratif terhadap dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima. (3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai, Tim mengeluarkan: a. bagiPemohon yang persyaratan administratifnya memenuhi syarat, Berita Acara Lulus Evaluasi Administratif dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Teknis; b. bagi Pemohon yang persyaratan administratifnya tidak memenuhi syarat, Berita Acara Tidak Lulus Evaluasi Administratif . (4) Bagi Pemohon yang tidak lulus evaluasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara Tidak Lulus Evaluasi Administratif oleh Pemohon. (5) Evaluasi Teknis dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Teknis diterima oleh Pemohon dan telah disetujui untuk dilaksanakan Evaluasi Teknis. (6) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki jaringan, sistem peralatan dan/atau layanannya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Pemohon dinyatakan tidak lulus Evaluasi Teknis apabila kesempatan untuk memperbaiki jaringan, sistem peralatan, dan/atau layanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi. (8) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan evaluasi teknis harus menyelesaikan Laporan Hasil Evaluasi Administratif dan Evaluasi Teknis. (9) Laporan Hasil Evaluasi Administratif dan Evaluasi Teknis dilaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diselesaikannya Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Koreksi Anda