Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalamPasal 26ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditujukan kepada Menteri. (2) Menteri dapat membentuk Tim untuk melaksanakan evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan layanan IPTV. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas satuan kerja yang tugas dan tanggungjawabnya terkait dengan penyelenggaraan layanan IPTV yang diketuai oleh pejabat satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyiaran.
Koreksi Anda