Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut: a. Latar Belakang; b. Visi dan Misi; c. Data anggota konsorsium; d. Aspek Legalitas; e. Aspek Layanan; f. Aspek Konten untuk layanan multimedia; g. Aspek Teknis; dan h. Aspek Bisnis. (3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi : a. salinan dokumen legal pendirian konsorsium berupa perjanjian kerja sama antar anggota konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris; b. salinan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota konsorsium beserta perubahannya; dan c. salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. (4) Aspek layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada Pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 (lima) tahun yang akan datang. (5) Aspek konten untuk layanan multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. sumber konten; b. segmentasi target pelanggan berdasarkan konten; c. komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh konten; d. komposisi konten produksi Penyedia Konten Independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan e. uraian tentang keunggulan konten. (6) Aspek teknis sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf g meliputi: a. standar dan spesifikasi teknis infrastruktur jaringan; b. standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan c. standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan. (7) Aspek bisnis sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf h meliputi : a. rencana pengembangan usaha; b. perhitungan biaya investasi; c. kecukupan modal; d. proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan; e. proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan; f. kecukupan sumber daya manusia; g. struktur organisasi konsorsium; dan h. data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing pada masing- masing anggota konsorsium.
Koreksi Anda