Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. Latar Belakang;
b. Visi dan Misi;
c. Data anggota konsorsium;
d. Aspek Legalitas;
e. Aspek Layanan;
f. Aspek Konten untuk layanan multimedia;
g. Aspek Teknis; dan
h. Aspek Bisnis.
(3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi :
a. salinan dokumen legal pendirian konsorsium berupa perjanjian kerja sama antar anggota konsorsium yang diperkuat dengan akta notaris;
b. salinan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota konsorsium beserta perubahannya; dan
c. salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(4) Aspek layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada Pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 (lima) tahun yang akan datang.
(5) Aspek konten untuk layanan multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f meliputi:
a. sumber konten;
b. segmentasi target pelanggan berdasarkan konten;
c. komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh konten;
d. komposisi konten produksi Penyedia Konten Independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan
e. uraian tentang keunggulan konten.
(6) Aspek teknis sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf g meliputi:
a. standar dan spesifikasi teknis infrastruktur jaringan;
b. standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan;
dan
c. standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan.
(7) Aspek bisnis sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf h meliputi :
a. rencana pengembangan usaha;
b. perhitungan biaya investasi;
c. kecukupan modal;
d. proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan;
e. proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan;
f. kecukupan sumber daya manusia;
g. struktur organisasi konsorsium; dan
h. data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing pada masing- masing anggota konsorsium.
Koreksi Anda
