Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara menyelenggarakan layanan IPTV dengan menggunakan media kabel. (2) Media kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jaringan backbone dan backhaul.
Koreksi Anda