Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara menyelenggarakan layanan IPTV dengan menggunakan media kabel.
(2) Media kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jaringan backbone dan backhaul.
Koreksi Anda
